Irjen Napoleon Bonaparte Terkini, Kasasi Ditolak, Selangkah Lagi Dipecat

Irjen Napoleon Bonaparte Terkini, Kasasi Ditolak, Selangkah Lagi Dipecat

JAKARTA – Polri segera melaksanakan sidang komisi kode etik profesi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Kasasi ditolak, segera sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, dilansir dari pojoksatu Jumat (12/11/2021).

Irjen Sambo menuturkan, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

“Jadi menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Polri,” tegasnya.

Baca juga:

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte. Dia divonis empat tahun penajara dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: